Bendaharawan Pemerintah;
Pemegang Kas ABRI;
Perusahaan Perseroan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero Taspen);
Asuransi Anggota ABRI (ASABRI).
Home
» pph Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
» Siapakah pemotong PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang bersifat tetap dan tidak tetap yang dibebankan kepada negara?
0 komentar:
Posting Komentar