Atas impor :
yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), sebesar 2,5 % dari nilai impor;
yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5 % dari nilai impor;
yang tidak dikuasai, sebesar 7,5 % dari harga jual lelang.
Catatan :
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor.
0 komentar:
Posting Komentar