Get this widget!

Senin, 29 Maret 2010

Piutang Wesel

Note Receivable

Wesel atau promes adalah janji tertulis untuk bersedia membayar sejumlah uang tertentu dan pada suatu tanggal tertentu. Dibandingkan dengan Piutang Dagang biasa maka Piutang Wesel jauh lebih menyakinkan karena adanya jaminan akan membayar atau kesepakatan membayar.

Nilai Jatuh Tempo Wesel adalah Jumlah Pokok ( Nominal ) ditambah Bunga

Bunga dihitung dengan menggunakan :

Rumus :Jumlah Pokok x Suku Bunga x Lamanya Waktu

Ilustrasi 1:

Tanggal 1 Mei 20A, piutang dagang kepada PT Nustrada diganti dengan wesel sebesar Rp. 6.000.000,- dengan suku bunga 12% per tahun, jangka waktu 30 hari.

Perhitungan :

Bunga = Rp. 6.000.000,- x 0,12 x 30/360 = Rp. 60.000,-

Nilai Jatuh Tempo = Rp. 6.000.000,- + Rp. 60.000,- = Rp. 6.060.000,-

Jurnal saat menjadi piutang wesel : (01/05)

D : Piutang Wesel Rp. 6.000.000

K : Piutang Dagang Rp. 6.000.000,-


Jumlah saat Jatuh Tempo : (31/05)

D : Kas Rp.6.060.000

K : Piutang Wesel Rp. 6.000.000,-

K : Penghasilan Bunga Rp. 60.000,-


Apabila PT Nustrada ingkar janji dan tidak bersedia membayar pada saat jatuh tempo maka kas digantikan dengan piutang dagang.

Jurnalnya :

D : Piutang Dagang Rp. 6.060.000,-

K : Piutang Wesel Rp. 6.000.000,-

K : Penghasilan Bunga Rp. 60.000,-

Ilustrasi 2:

Wesel tertanggal 2 Juni 20A dengan nominal Rp 8.000.000,- jangka waktu 90 hari dengan suku bunga annual 6%

Instruksi dan Solusi :

a. Kapan tanggal jatuh tempo

Juni = 30-2 = 28 hari
Juli = 31 hari
Agustus = 31 hari
jumlah 90 hari, sehingga tanggal jatuh tempo adalah 31 Agustus.

b. Nilai jatuh tempo
Pokok + Bunga
Rp.8.000.000,- + (Rp. 8.000.000,-x 90/360 x0,06 )
Rp. 8.120.000,-

c. Jurnal yang diperlukan :
D : Kas Rp. 8.120.000,-
K : Piutang Wesel Rp. 8.000.000,-
K : Penghasilan Bunga Rp. 120.000,-


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar