Get this widget!

Rabu, 31 Maret 2010

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap

Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar