Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
Home
» Pajak Penghasilan
» Apa yang harus dilaksanakan pegawai tetap bila ia berhenti bekerja atau pensiun?
0 komentar:
Posting Komentar