Get this widget!

Rabu, 31 Maret 2010

Siapa pemungut PPh Pasal 22?

Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
BUMN/D, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dari belanja negara dan/atau belanja daerah;
Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, atas penjualan hasil produksinya;
Badan Urusan Logistik (Bulog), atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu.


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar