Get this widget!

Rabu, 31 Maret 2010

Berapa besar tarif pajak sesuai dengan Pasal 17 ?

Tarif yang digunakan adalah :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak ;

Sampai dengan Rp 25.000.000,00 = 5 %
Di atas Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00 = 10 %
Di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 = 15 %
Di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 = 25 %
Di atas Rp 200.000.000,00 = 35 %


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar