Get this widget!

Rabu, 31 Maret 2010

Siapa saja yang dipotong PPh Pasal 21?

Pegawai tetap, yaitu :
Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
Pegawai lepas, yaitu :
Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
Penerima pensiun, yaitu :
Orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk yang menerima Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua.
Penerima honorariun, yaitu :
Orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.
Penerima upah, yaitu :
Orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan.


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar