Get this widget!

Rabu, 31 Maret 2010

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai?

Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai.
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar