Get this widget!

Rabu, 31 Maret 2010

Apa kewajiban pemotong PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang bersifat tidak tetap yang dibebankan kepada negara?

memotong PPh Pasal 21 sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, dan bersifat final;
memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan;
menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak;
melaporkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan pajak.


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar