Penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
Dipotong dengan tarif bersifat final sebesar :
10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00
Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 8.640.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.
Home
» Pajak Penghasilan
» Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus
0 komentar:
Posting Komentar