Get this widget!

Rabu, 31 Maret 2010

Bukan Objek Pajak


1. penghasilan yang
dibayar atau terutang kepada bank;
2. sewa yang dibayarkan
atau terutang sehubungan dengan sewa guna usahaa dengan hak opsi;
3. dividen atau bagian
laba yang diterimaa atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak
dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik
Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat :
a. dividen berasal dari cadangan
laba yang ditahan; dan
b. bagi Perseroan Terbatas, Badan
Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen,
kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%
dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar
kepemilikan saham tersebut;
4. bunga obligasi yang
diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak
pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha:
5. bagian laba yang
diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha
yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan
syarat badan pasangan usaha tersebut:
a. merupakan perusahaan kecil,
menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
b. sahamnya tidak diperdagangkan di
bursa efek di Indonesia;
6. Sisa Hasil Usaha
koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
7. bunga simpanan yang
tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp.
240.000,00 setiap bulan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 240.000,00 dipotong PPh
Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final.


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar