Get this widget!

Rabu, 31 Maret 2010

Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penyerahan barang yang dilakukan oleh Bulog?

Atas penyerahan barang yang dilakukan oleh Bulog berupa :
Gula pasir kepada :
Penyalur sebesar Rp 380,00/kuintal;
Grosir sebesar Rp 270,00/kuintal;
Pembeli lainnya sebesar Rp 650,00/kuintal
Tepung terigu kepada :
Penyalur sebesar Rp 53,00/zak;
Grosir sebesar Rp 38,00/zak;
Pembeli lainnya sebesar Rp 91,00/zak
Catatan :

PPh Pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog bersifat final.


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar