Atas penyerahan barang yang dilakukan oleh Bulog berupa :
Gula pasir kepada :
Penyalur sebesar Rp 380,00/kuintal;
Grosir sebesar Rp 270,00/kuintal;
Pembeli lainnya sebesar Rp 650,00/kuintal
Tepung terigu kepada :
Penyalur sebesar Rp 53,00/zak;
Grosir sebesar Rp 38,00/zak;
Pembeli lainnya sebesar Rp 91,00/zak
Catatan :
PPh Pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog bersifat final.
Home
» Pajak penghasilan pasal 22
» Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penyerahan barang yang dilakukan oleh Bulog?
0 komentar:
Posting Komentar