Get this widget!

Rabu, 31 Maret 2010

Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 22?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh :
Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar