industri semen sebesar 0,25 % dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
industri rokok kretek/putih sebesar 0,1 % dari harga bandrol. dan bersifat final;
industri kertas sebesar 0,1 % dari DPP PPN;
industri baja sebesar 0,3% dari DPP PPN;
industri otomotif sebesar 0,45 % dari DPP PPN;
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
Home
» Pajak penghasilan pasal 22
» Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi yang dilakukan badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok kretek
0 komentar:
Posting Komentar