Get this widget!

Rabu, 31 Maret 2010

Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi yang dilakukan badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok kretek

industri semen sebesar 0,25 % dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
industri rokok kretek/putih sebesar 0,1 % dari harga bandrol. dan bersifat final;
industri kertas sebesar 0,1 % dari DPP PPN;
industri baja sebesar 0,3% dari DPP PPN;
industri otomotif sebesar 0,45 % dari DPP PPN;
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar