Get this widget!

Rabu, 31 Maret 2010

Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar

Atas penjualan hasil produksi Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas kepada penyalur dan/atau agennya :
premium untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 2.100,00/KL, dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan atau Rp 1.750,00/KL;
solar untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 1.140,00/KL dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan atau Rp 950,00/KL;
premix untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan;
minyak tanah sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 912,00/KL;
gas LPG sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 2.250,00/KL;
pelumas sebesar 0,3 % dari penjualan.
Catatan :
PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi Pertamina dan badan lain yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, bersifat final.


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar