Penghasilan yang diterima oleh :
Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya;
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota ABRI berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;
Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun;
yang dibebankan kepada Keuangan Negara/Daerah, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah.
Home
» pph Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
» Penghasilan apa saja yang PPh Pasal 21-nya Ditanggung Pemerintah?
0 komentar:
Posting Komentar