Get this widget!

Rabu, 31 Maret 2010

Berapa besarnya PTKP untuk diri pegawai, tambahan untuk pegawai yang kawin, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam

PTKP :
Untuk diri pegawai
setahun = Rp 2.880.000,00
sebulan = Rp 240.000,00
Tambahan untuk pegawai yang kawin
setahun = Rp 1.440.000,00
sebulan = Rp 120.000,00
Tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain Rp. 2.880.000,00
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap keluarga Rp 1.440.000,00


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar