Get this widget!

Rabu, 31 Maret 2010

Penghasilan apa saja yang tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21?

Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah dan wajib pajak;
Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penyelenggara Taspen serta THT kepada badan penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah;
Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar