Penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota ABRI, dan Pensiunan berupa honorarium dan imbalan lain yang sifatnya tidak tetap / teratur dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara/Daerah dipotong PPh Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 15 % bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada :
PNS Golongan II/d ke bawah ;
Anggota ABRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah.
Home
» pph Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
» Bagaimana pengenaan PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh pejabat negara, PNS, anggota ABRI, dan pensiunan?
0 komentar:
Posting Komentar