Get this widget!

Rabu, 31 Maret 2010

Saat Terutang, Penyetoran, Dan Pelaporan


1.
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang
pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya
penghasilan yang bersangkutan;

Yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah
saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode
pembukuan yang dianutnya.
2. Pajak Penghasilan Pasal 23 harus
disetor oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 takwim
berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
3. Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah
Masa Pajak berakhir.
4. Pemotong PPh Pasal 23 harus
memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang
dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong.


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar