Get this widget!

Jumat, 14 Maret 2014

Widget Pujian Terhadap Allah

Dari Abu Darda RA meriwayatkan bahawa Rasulullah SAW bersabda, katakanlah
SUBHANALLAH, ALHAMDULILLAH, LAILAHAILLALLAH,
ALLAHU AKBAR,
WALAHAULAWALA KUWATAILLA BILLAH
sesungguhnya ia adalah BAQIYAYATUSSALIHAT,
kalimat ini menghapus dosa-dosa sebagaimana daun-daun akan berguguran daripada pohonnya di musim dingin dan kalimat ini juga
sebagai khazanah di dalam syurga.

Copy this CODE: [if you want to put in BOTTOM LEFT POSITION]

and paste in in your HTML file before < /body> tag
Copy this CODE: [if you want to put in BOTTOM RIGHT POSITION]

and paste in in your HTML file before < /body> tag
Copy this CODE: [if you want to put in your SIDEBAR]

and paste in in your HTML/Javascript, Page Elements.




Copy this CODE: [if you want to put in BOTTOM LEFT POSITION]

and paste in in your HTML file before < /body> tag
Copy this CODE: [if you want to put in BOTTOM RIGHT POSITION]

and paste in in your HTML file before < /body> tag
Copy this CODE: [if you want to put in your SIDEBAR]

and paste in in your HTML/Javascript, Page Elements.



Copy this CODE: [if you want to put in BOTTOM LEFT POSITION]

and paste in in your HTML file before < /body> tag
Copy this CODE: [if you want to put in BOTTOM RIGHT POSITION]

and paste in in your HTML file before < /body> tag
Copy this CODE: [if you want to put in your SIDEBAR]

and paste in in your HTML/Javascript, Page Elements.




Copy this CODE: [if you want to put in BOTTOM LEFT POSITION]

and paste in in your HTML file before < /body> tag
Copy this CODE: [if you want to put in BOTTOM RIGHT POSITION]

and paste in in your HTML file before < /body> tag
Copy this CODE: [if you want to put in your SIDEBAR]

and paste in in your HTML/Javascript, Page Elements.




Copy this CODE: [if you want to put in BOTTOM LEFT POSITION]

and paste in in your HTML file before < /body> tag
Copy this CODE: [if you want to put in BOTTOM RIGHT POSITION]

and paste in in your HTML file before < /body> tag
Copy this CODE: [if you want to put in your SIDEBAR]

and paste in in your HTML/Javascript, Page Elements.



Note : Laman ini di dapat langsung dari Adiwdget, pengembangan dilakukan oleh beliau. semoga mendapat pahala dari Allah. dan kembali saya publi kasinya sekiranya ada di antara sobat muslim yg berminat memasang widget tersebut.

Rabu, 31 Maret 2010

Saat Terutang, Penyetoran, Dan Pelaporan


1.
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang
pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya
penghasilan yang bersangkutan;

Yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah
saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode
pembukuan yang dianutnya.
2. Pajak Penghasilan Pasal 23 harus
disetor oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 takwim
berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
3. Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah
Masa Pajak berakhir.
4. Pemotong PPh Pasal 23 harus
memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang
dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong.


Bukan Objek Pajak


1. penghasilan yang
dibayar atau terutang kepada bank;
2. sewa yang dibayarkan
atau terutang sehubungan dengan sewa guna usahaa dengan hak opsi;
3. dividen atau bagian
laba yang diterimaa atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak
dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik
Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat :
a. dividen berasal dari cadangan
laba yang ditahan; dan
b. bagi Perseroan Terbatas, Badan
Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen,
kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%
dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar
kepemilikan saham tersebut;
4. bunga obligasi yang
diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak
pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha:
5. bagian laba yang
diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha
yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan
syarat badan pasangan usaha tersebut:
a. merupakan perusahaan kecil,
menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
b. sahamnya tidak diperdagangkan di
bursa efek di Indonesia;
6. Sisa Hasil Usaha
koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
7. bunga simpanan yang
tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp.
240.000,00 setiap bulan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 240.000,00 dipotong PPh
Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final.


Perkiraan Penghasilan Neto Atas Penghasilan Sewa (Kecuali Persewaan Tanah/Bangunan) Dan Penggunaan Harta


No. Perkiraan
Penghasilan Neto
Jenis
Jasa
1. 20%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
Sewa dan
penghasilan lainnya sehubungan dengan pengunaan harta khusus kendaraan
angkutan darat.
2. 40%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
Sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang
telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Tarif Dan Objek Pajak

1. Sebesar 15% dari jumlah bruto atas :
a. dividen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "g" Undang-undang PPh;
b. bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "f";
c. royalti;
d. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Ayat (1) huruf "e" Undang-undang PPh.
Hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan kegiatan lainnya.
Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan.
2. Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
3. Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas :
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

Pemotong Pajak

1. badan pemerintah;
2. subjek pajak badan dalam negeri;
3. penyelenggara kegiatan;
4. Bentuk Usaha Tetap;
5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
6. orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu :
a. akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas; atau
b. orang pribadi yagn menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran beruapa sewa.


Postingan Lama